Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, ” ujar Prof Unifah Rosyidi Ketua Umum PB PGRI, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring, di Jakarta, Minggu (28/8/2022).
PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
“Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen, ” tuturnya.
Unifah menegaskan guru maupun dosen mau mengajar meski tingkat kesejahteraan sangat rendah, karena memiliki prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.
“Tapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkatan meminta dengan segala hormat agar dikembalikan. Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, ” ujarnya.
Penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik.
“Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam diam. Kami minta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia, ” tambahnya.
Selain itu, ia meminta pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Apalagi RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu.
“Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, ” ujar Unifah.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022.
Kemendikbudristek menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.(ant/red/iss)